Pengertian Penduduk Secara Luas
Pengertian Penduduk Dalam arti sederhana, penduduk adalah sekelompok orang yang tinggal atau menempati suatu wilayah tertentu. Pengertian penduduk tercantum dalam UUD 1945 Pasal 26 ayat 2, yang berbunyi: “Penduduk Indonesia adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Kemudian pengertian penduduk secara umum adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis suatu negara selama jangka waktu tertentu serta sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan negara. Di Indonesia sendiri, seseorang atau kelompok bisa dikatakan penduduk jika sudah tinggal atau menetap di wilayah Indonesia selama kurang lebih enam bulan dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi memiliki tujuan untuk menetap. Oleh karena itu, penduduk bisa dibedakan menjadi dua bagian: Pertama, adalah penduduk Indonesia yang umumnya adalah orang Indonesia asli serta berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Kedua, adalah